Sedangkan di Indonesia, masyarakat suku bugis dikenal kerap memakai gigi emas. Era tahun sixty-an silam gigi emas bagi suku bugis untuk menunjukkan kemampuan finansial mereka.
Hadis di atas menunjukkan bahwa mengambil hidung palsu dari emas diperbolehkan. Ulama’ kemudian menganalogikan gigi palsu, pengikat gigi serta ujung jari palsu pada hidung palsu.
Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengetahui bahwa mengambil hidung palsu, gigi palsu atau mengikat gigi dari bahan emas hukumnya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa. Ini berkaitan dengan kebutuhan medis seseorang. Sehingga semuanya perlu dikembalikan dengan pernyataan para ahli medis.
Artis dunia lain, Beyonce disebut juga menggunakan gigi emas saat umurnya 19 tahun. Pada foto yang dirinya unggah di Instagramnya, Beyonce menunjukan gigi berlapis emas dengan bentuknya sebagai taring.
Sedangkan bagi masyarakat di Asia Tengah, fenomena gigi emas adalah tradisi lama. Umumnya para orang tua yang kaya raya di sana akan memberikan gigi emas kepada anak perempuan sebelum pernikahan.
Mahkota gigi emas nantinya ini juga bisa dijual atau bahkan diwariskan ke anak cucu mereka, tentunya gigi emas tersebut sebelumnya dilebur agar sesuai dengan gigi si ahli waris.
System ini sudah mengantongi izin dari Bappebti dan sistem elektroniknya terdaftar di Kominfo. Transaksi digital terjamin aman karena telah terdaftar di KOMINFO dan berpartner dengan ICH untuk menjamin keamanan transaksi pengguna.
Namun demikian, menurut pendapat pertama penggunaan gigi emas dan keperakan harus dikurangi dengan norma keharusan. Sementara, pendapat kedua (pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal) menyatakan hal ini diperbolehkan kapan saja selama tidak ada niat untuk menunjukkan kelebihan atau pemborosan.
Sobat Treasury, dari uraian di atas, ternyata pemakaian gigi emas cenderung lebih ke Life style meski sebagian ada juga yang bertujuan untuk investasi. Namun untuk investasi emas mendingan cari yang lebih aman aja dan mudah secara on the internet, duduk sambil duduk santai di rumah.
network Republika.id retizen.id Check in ameera happening overall health myhalal tekno sharia keuangan industri halal wisata khazanah indonesia dunia hikmah filantropi rumah zakat islam digest haji umroh iqra alquran-electronic kajian-alquran doa hadist khutbah jumat news nasional pendidikan sport internasional UBSI telko emphasize analisis information-Evaluation selarung kolom lipsus ekonomi finansial energi bisnis pertanian otomotif esgnow lingkungan csr tata-kelola Visible foto video infografis komik karikatur english inner affair Islam from the archipelago Sport and Leisure Eco-friendly Finance Republika Tv set Pack up Podcast Data 37 Inventory Shot Indeks Nabi Muhammad
Sebagian ulama’ memang menetapkan bahwa pembolehan semacam hidung palsu adalah untuk kebutuhan semacam melindungi tubuh atau melindungi kemanfaatan tubuh. Bukan sekedar gigiemas77 hiasan semata. Oleh karena itu, memakai tangan palsu dan jari palsu hukumnya masih diperselisihkan.
Ibn Qudamah meriwayatkan para pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal melihat tidak ada salahnya memiliki gigi emas dan perak, tetapi tanpa menunjukkan kelebihan atau pemborosan. Dengan demikian, jelas tidak ada salahnya menambal dan menutupi gigi dengan emas atau perak.
Menurut American Dental Affiliation (ADA), belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa memakai gigi emas aman dipakai dalam jangka panjang. Bila aksesori ini dibuat dengan baik seperti layaknya gigi tiruan, dan memiliki kecekatan yang baik terhadap gigi serta pemakaiannya hanya dalam waktu yang singkat, pemakainya tidak terlalu beresiko untuk mengalami masalah gigi dan mulut.
Gigi emas juga bisa menimbulkan rasa tidak nyaman di mulut kamu. Jika gigi emas dan amalgam berada tepat di samping satu sama lain di mulut kamu, arus listrik bisa dihasilkan dari interaksi antara logam dan air liur.
Melalui celah itu pula bakteri dapat masuk dan berkembang biak. Bisa diramalkan pemakainya rentan untuk mengalami bau mulut, radang gusi, karies gigi yang terjadi di bawah grills, bahkan kerusakan tulang.
Namun demikian, menurut pendapat pertama penggunaan gigi emas dan keperakan harus dikurangi dengan norma keharusan. Sementara, pendapat kedua (pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal) menyatakan hal ini diperbolehkan kapan saja selama tidak ada niat untuk menunjukkan kelebihan atau pemborosan.